Ibadah umroh merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sebagaimana ibadah lainnya, umroh diawali dengan niat yang harus diucapkan dengan benar sesuai tuntunan syariat. Berikut adalah aturan dan tata cara mengucapkan niat umroh.
1. Pengertian Niat Umroh
Niat umroh adalah tekad dalam hati untuk melaksanakan ibadah umroh semata-mata karena Allah SWT. Niat menjadi syarat sah ibadah umroh, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Sesungguhnya segala amal itu tergantung pada niatnya…” (HR. Bukhari & Muslim)
2. Tempat Mengucapkan Niat Umroh (Miqat)
Niat umroh harus diucapkan di tempat yang telah ditetapkan sebagai miqat, yaitu batas wilayah bagi jemaah sebelum memasuki Tanah Haram. Beberapa miqat yang umum digunakan:
- Dhul Hulaifah (Bir Ali): Miqat bagi jemaah yang datang dari Madinah.
- Yalamlam: Miqat bagi jemaah dari Yaman dan Asia Tenggara (termasuk Indonesia).
- Juhfah: Miqat bagi jemaah dari arah Syam.
- Qarnul Manazil: Miqat bagi jemaah dari Najd dan sekitarnya.
- Dzat Irq: Miqat bagi jemaah dari Irak.
Jika seseorang melewati miqat tanpa berniat umroh, ia harus kembali ke miqat atau membayar dam (denda).
3. Lafaz Niat Umroh
Setelah tiba di miqat dan mengenakan pakaian ihram, jemaah mengucapkan niat umroh dengan lafaz:
“Labbaikallahumma ‘umratan” (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, untuk menunaikan ibadah umroh)
Setelah niat diucapkan, jemaah memasuki keadaan ihram, yang berarti harus mematuhi larangan-larangan ihram hingga tahallul.
4. Hukum Mengucapkan Niat dengan Lisan
Dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, mengucapkan niat dengan lisan dianjurkan untuk memperkuat niat dalam hati. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanafi, cukup dengan niat dalam hati tanpa harus melafalkan.
Namun, secara umum, melafalkan niat tidak menjadi masalah asalkan tidak dilakukan secara berlebihan atau dijadikan sebagai kewajiban.
5. Larangan Setelah Mengucapkan Niat
Setelah niat umroh, jemaah masuk ke dalam kondisi ihram dan wajib menghindari:
- Menggunakan pakaian berjahit (bagi laki-laki).
- Memakai wangi-wangian setelah niat.
- Memotong rambut, kuku, atau mencukur bulu badan.
- Melakukan hubungan suami istri.
- Berburu atau membunuh hewan.
- Bertengkar atau berkata kasar.
Kesimpulan
Niat umroh merupakan rukun utama yang harus dilakukan di miqat dengan hati yang ikhlas. Melafalkan niat diperbolehkan untuk memperkuat niat dalam hati, tetapi yang terpenting adalah niat yang tulus dan mengikuti tata cara yang benar sesuai sunnah Rasulullah ﷺ. Dengan memahami aturan ini, jemaah dapat menjalankan ibadah umroh dengan khusyuk dan sesuai syariat.